Mengamalkan
doa-doa, hizib dan memakai azimat pada dasanya tidak lepas dari ikhtiar
atau usaha seorang hamba, yang dilakukan dalam bentuk doa kepada Allah
SWT. Jadi sebenanya, membaca hizib, dan memakai azimat, tidak lebih
sebagai salah satu bentuk doa kepada Allah SWT. Dan Allah SWT sangat
menganjurkan seorang hamba untuk berdoa kepada-Nya. Allah SWT berfirman:
اُدْعُوْنِيْ أَسْتَجِبْ لَكُمْ
'Berdoalah kamu, niscya Aku akan mengabulkannya untukmu. (QS al-Mu'min: 60)
Ada beberapa dalil dari hadits Nabi yang menjelaskan kebolehan ini. Di antaranya adalah:
عَنْ
عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأشْجَعِي، قَالَ:" كُنَّا نَرْقِيْ فِيْ
الجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟
فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ
يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
Dari
Auf bin Malik al-Asja’i, ia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah,
kita selalu membuat azimat (dan semacamnya). Lalu kami bertanya kepada
Rasulullah, bagaimana pendapatmu (ya Rasul) tentang hal itu. Rasul
menjawab, ''Coba tunjukkan azimatmu itu padaku. Membuat azimat tidak
apa-apa selama di dalamnya tidak terkandung kesyirikan." (HR Muslim
[4079]).
Dalam At-Thibb an-Nabawi, al-Hafizh al-Dzahabi menyitir sebuah hadits:
Dari
Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ''Apabila
salah satu di antara kamu bangun tidur, maka bacalah (bacaan yang
artinya) Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah SWT yang sempurna
dari kemurkaan dan siksaan-Nya, dari perbuatan jelek yang dilakukan
hamba-Nya, dari godaan syetan serta dari kedatangannya padaku. Maka
syetan itu tidak akan dapat membahayakan orang tersebut." Abdullah bin
Umar mengajarkan bacaan tersebut kepada anak anaknya yang baligh.
Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik kertas, kemudian
digantungkan di lehernya. (At-Thibb an-Nabawi, hal 167).
Dengan
demikian, hizib atau azimat dapat dibenarkan dalam agama Islam. Memang
ada hadits yang secara tekstual mengindikasikan keharaman menggunakan
azimat, misalnya:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ قاَلَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إنَّ الرُّقًى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَالَةَ شِرْكٌ
Dari
Abdullah, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“'Sesungguhnya hizib, azimat dan pelet, adalah perbuatan syirik.” (HR
Ahmad [3385]).
Mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar, salah seorang pakar ilmu hadits kenamaan, serta para ulama yang lain mengatakan:
Keharaman
yang terdapat dalam hadits itu, atau hadits yang lain, adalah apabila
yang digantungkan itu tidak mengandung Al-Qur’an atau yang semisalnya.
Apabila yang digantungkan itu berupa dzikir kepada Allah SWT, maka
larangan itu tidak berlaku. Karena hal itu digunakan untuk mengambil
barokah serta minta perlindungan dengan Nama Allah SWT, atau dzikir
kepada-Nya. (Faidhul Qadir, juz 6 hal 180-181)
lnilah
dasar kebolehan membuat dan menggunakan amalan, hizib serta azimat.
Karena itulah para ulama salaf semisal Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu
Taimiyyah juga membuat azimat.
A-Marruzi
berkata, ''Seorang perempuan mengadu kepada Abi Abdillah Ahmad bin
Hanbal bahwa ia selalu gelisah apabila seorang diri di rumahnya.
Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri,
basmalah, surat al-Fatihah dan mu'awwidzatain (surat al-Falaq dan
an-Nas)." Al-Marrudzi juga menceritakan tentang Abu Abdillah yang
menulis untuk orang yang sakit panas, basmalah, bismillah wa billah wa
Muthammad Rasulullah, QS. al-Anbiya: 69-70, Allahumma rabbi jibrila dst.
Abu Dawud menceritakan, "Saya melihat azimat yang dibungkus kulit di
leher anak Abi Abdillah yang masih kecil." Syaikh Taqiyuddin Ibnu
Taimiyah menulis QS Hud: 44 di dahinya orang yang mimisan (keluar darah
dari hidungnya), dst." (Al-Adab asy-Syar'iyyah wal Minah al-Mar'iyyah,
juz II hal 307-310)
Namun tidak semua doa-doa dan azimat dapat dibenarkan. Setidaknya, ada tiga ketentuan yang harus diperhatikan.
1. Harus menggunakan Kalam Allah SWT, Sifat Allah, Asma Allah SWT ataupun sabda Rasulullah SAW
2. Menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa lain yang dapat dipahami maknanya.
3.
Tertanam keyakinan bahwa ruqyah itu tidak dapat memberi pengaruh
apapun, tapi (apa yang diinginkan dapat terwujud) hanya karena takdir
Allah SWT. Sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu sebab
saja." (Al-Ilaj bir-Ruqa minal Kitab was Sunnah, hal 82-83).
dari : http://www.as-salafiyyah.com/2010/09/bolehnya-amalan-hizib-dan-azimat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar